PENGERTIAN
PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.
Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki
kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e. Menurut Offe Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan
hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan
undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan
dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan
adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan
kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g. Menurut Austin
Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam
membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK
a. Ajaran Plato ada
5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk
pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b. Ajaran Aristoteles ada
6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang
oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS
yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:
Keterangan
:
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas
nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa
(Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi
menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser
menjadiTIRANI.
Dalam situasi
pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan
dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan
umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan
keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga
pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam
pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka
rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser
ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang
awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan
hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah
ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari
pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan
kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser
ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian
menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya
memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki
Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak
terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah
Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’
etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang
dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang
melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark,
Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki
Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi
raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat.
Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK
PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik
Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk
legitimasi kekuasaan.
2. Republik
Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan
oleh parlemen.
3. Republik
Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi
presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh
Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan
legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
Penugasan
Praktik Kewarganegaraan dan kerjakan di bukumu :
Nama
:...............................
Kelas
:...............................
No.
Absen :................
1. Berikan Ulasan
tentang Pemerintahan menurut :
|
No
|
Tokoh
|
Uraian Singkat
|
|
1
|
Kamu sendiri
|
|
|
2
|
Utrecht
|
|
|
3
|
Offe
|
2. Pemerintahan
menurut Kooiman adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam
pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Jelaskan:
|
No
|
Aktor dalam Pemerintahan
|
Kelompok Sasaran
|
3. Plato mengemukakan
5 bentuk pemerintahan klasik, Jelaskan :
|
No
|
Bentuk Pemerintahan Klasik
|
Penjelasan
|
|
1
|
Aristokrasi
|
|
|
2
|
Timokrasi
|
|
|
3
|
Oligarki
|
|
|
4
|
Demokrasi
|
|
|
5
|
Tirani
|
4. Tuliskan persamaan
dan perbedaan antara bentuk pemerintahan Republi Konstitusional
dengan Republik Parlementer :
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
5. Beri tanggapan
mengapa pemerintahan monarki absolut seiring dengan perkembangan zaman banyak
berubah menjadi monarki konstitusional :
|
Sebab :
|
6. Isi kolom berikut
sesuai dengan ajaran POLYBIOS
|
Pemerintahan untuk kepentingan rakyat
|
Pemerintahan untuk kepentingan penguasa
|
|
|
Kekuasan tertinggi di tangan satu orang
|
||
|
Kekuasan tertinggi di tangan elite bangsawan
|
||
|
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
|
Skor :
.............
Nilai :
....................
Guru Bidang Studi PKn
JENIS-JENIS SISTEM
PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan
Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif
memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan
pemerintahan.
b. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung
rakyat melalui pemilihan Umum.
d. Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau
parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau
seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f. Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi
dan mendapat kepercayaan parlemen.
h. Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala
negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala
negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada
kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen
menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila
yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet
mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan
membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
· Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
· Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
publik jelas.
· Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
· Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen,
sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
· Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas
parlemen.
· Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai
parlemen.
· Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.
Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem
pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap
jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2. Dominasi
resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan
membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu
UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem
pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar
lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci
dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau
dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada
parleme
d. Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri
tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung
jawab kepada presiden
g. Masa jabatan
mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran
eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistemcheck and
balances.
Kelebihan sistem
Presidensial :
· Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada
legislatif atau parlemen.
· Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6
tahun.
· Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa
jabatan.
· Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota
parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem
Presidensiasl :
· Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
· Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
· Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif
dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip
sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan
karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau
kabinet.
2. Kontrol dan
keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang
kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan
di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet
Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis
bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh
penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan
bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam
Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi
(semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan
tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni
Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan
Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat
yang memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
· Referendum Obligatoir adalah referendum yang
harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD
tertentu diberlakukan.
· Referendun Fakultatif adalah referendunm yang
dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah
orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum. Apabila hasil
referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi
sebaliknya.
· Referendum Konsultatif adalah referendum yang
menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang paham
tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI
AMERIKA SERIKAT
Ø Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri
dari 50 negara bagian.
Ø Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
Ø Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Ø Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres.
Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House
of Representatives). Anggota senat dipilih melalui pemilu yang
merupakan wakil dari negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang
wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan
badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih
langsung untuk jabatan 2 tahun.
Ø Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
Ø Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI
INGGRIS
Ø Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari
england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis
Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi). Majelis rendah adalah badan
perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai
politik. Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan
berdasarkan warisan.
Ø Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim
yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK RAKYAT CINA
Ø Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Ø Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi
komunis.
Ø Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah
perdana menteri.
Ø Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
Ø Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai
badan legislatif.
Ø Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh
pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan
negara kita adalah sistem presidensial. Negara kita menganut presidensial
dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
Ø Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
Ø Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
Ø Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh presiden.
Ø Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
Ø Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran
kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Ø Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
Ø Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta
bertanggungjawab kepada presiden.
Ø Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar
yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR
dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih
rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi
sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan
banyak.
Ø Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan
peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN
TRHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
pasal 5 ayat
1 dan 2 )
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
pasal 2
Ayat 1). Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3
UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945,
(jiwa
Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam
pasal
4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19
sampai pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab
Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
ayat 2
Dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD
45).
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal
24 C).
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi
ekonomi.
STRUKTUR
KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN
UUD 1945
PERBANDINGAN
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
|
Negara Republik Indonesia (presidensial)
|
Negara-Negara lain
|
|
Ø Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
Ø Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Ø Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada
presiden.
Ø Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui
pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4
orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
|
1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
Ø Presiden
kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Kepala
negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
Ø Presiden
dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
Ø Bila
terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden
membubarkan legislatif.
Ø Jika
suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka
diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah
konstitusional.
Ø Mosi
dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
Ø Kepala
negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
Ø UU
dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
Ø Kekuasaan
pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
Ø Kabinet
yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan
jabatannya.
Ø Perdana
Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
Ø Hanya
ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
India : (Parlementer)
Ø Badan
eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang
dipimpin oleh Perdana Menteri.
Ø Presiden
dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupoun didaerah.
Ø Pemerintah
dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku
politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
Ø Badan
eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
Ø Masa
jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
Ø Presiden
terpisah dari legislatif atau kongres.
Ø Presiden
tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat
memberhentikan presiden.
Ø Mayoritas
UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
Ø Presiden
punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
Ø Veto
presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
Ø Check
and balances, presiden boleh memilih
menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk
mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
Ø Badan
eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
Ø Perdana
menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
Ø Presiden
punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota
legislatif.
Ø Presiden
berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri
dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
Ø Dalam
keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke
legislatif paling lama 6 bulan.
|
SIATEM CHECK AND BALANCES DALAM UUD 1945
|
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
|
-MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak
interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan
duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan tentang pencalonan hakim
agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
|
Pengertian / definisi Sistem pemerintahan - Sistem berarti suatu keseluruhan yang
terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah / lembaga-lembaga Negara yang
menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif
maupun yudikatif. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga
suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Pengelompokan Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan Presidensial. Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan
dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia
Sistem
pemerintahan Parlementer. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Sistem parlementer
dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen
dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini.



0 Comments